MAKALAH
Mukodimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah
Diajukan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Agama
Islam Kemuhammadiyahan 3
Dosen
Pengampu : Drs. Masnuni M.
Ro’i, M.Pd.I
Oleh
:
Rico
Reynando Bandarsyah
Yuda Yureza Putra
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
TAHUN AJARAN 2017
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat
Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan
makalah yang berjudul “Mukodimah dan Anggaran Dasar
Muhammadiyah”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata
kuliah Al Islam 3.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Metro,
4 November 2017
kelompok 6
kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................
i
DAFTAR ISI..................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah 3
B.
Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah................... 3
C.
Faktor-faktor yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah 4
D.
Hakikat Dan
Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammyadiah.................. 5
E.
Kandungan
Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah................................... 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................ 18
B. Saran...................................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang
merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar
ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan
masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi
kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid),
yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan yang kedua
kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam.
Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah kepada masyarakat,
bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan
bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah
semata.
Dengan melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi
munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan
masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya
merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai
kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan
Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai
ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha
Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuannya
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berkut.
1.
Bagaimana Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah?
2.
Bagaimana Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
3.
Apa saja Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4.
Bagaimana Hakikat Dan Fungsi
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
5.
Apa saja
Kandungan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk Mengetahui Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah
2.
Untuk Mengetahui Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
3.
Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah
4.
Untuk Mengetahui Hakikat Dan Fungsi
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
5.
Untuk
mengetahui Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah
1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah
semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus
memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya
anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat batang tubuh
saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah
anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar
memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang
suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu
tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan mukaddimah anggaran dasar muhammadiyah
baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo
( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1.
Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2.
Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3.
Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4.
Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)
B. Sejarah
Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di susun
secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38
tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa
semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad Dahlan dalam
mendirikan Muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum tertuang dalam
tulisan. Hal seperti di atas tidak dapat dipertahankan sebab kepemimpinan akan
terus berganti di tambah lagi adanya tuntutan kepastian terhadap cita-cita Muhammadiyah.
Hal itu yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulis
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Hasil rumusan Ki Bagus pertama kali di
perkenalkan dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam
Muktamar Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah kembali diajukan dan disahkan secara resmi. Akan tetapi muncul
konsep lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitikberatkan
pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan
pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat
Muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo
dengan penyempurnaan susunan redaksi. Tim penyempurna meliputi:
1. Prof. Dr Hamka
2. Prof. Mr Kasman Singodimejo
3. KH Farid Ma’ruf
4. Zein Jambek
C. Faktor-faktor yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Faktor-faktor yang melata belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah yaitu:
a.
Belum adanya rumusan
formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
K.H. Ahmad Dahlan membangun persyarikatan
Muhammadiyah bukan didasari pada suatu materi yang dirumuskan secara rinci ,
sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist
langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setelah Muhammadiyah
berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber gagasan dan ide
yang menjadi landasan pijak Muhammadiyah.
b.
Kehidupan rohani
warga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh kehidupan
duniawi.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang
dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan mencengangkan semua orang
termasuk warga Muhammadiyah, budaya asing masuk melalui sarana teknologi
seperti media cetak ( koran dan majalah) dan elektronik seperti film , radio
,dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin tak terkendali dan
menanamkan pengaruh lebih dominan kepada masyarakat Muhammadiyah.
c.
Makin kuatnya
berbagai pengaruh alam pikiran luar , yang langsung atau tidak langsung
bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah
Dari perkembangan zaman maka pengaruh luar masuk
berwujud seperti cara pikir, sikap hidup dan falsafah asing. Disinilah letak
pentingnya adanya rumusan resmi dari Muhammadiyah yang dapat dijadikan pegangan
bagi mereka agar tidak terombang-ambing oleh keadaan.
d.
Dorongan disusunnya
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ki Bagus Hadikusumo merupakan salah seorang yang
terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 termasuk pembukaannya. Dari
pengalaman itu beliau menyadari pentingnya Pembukaan UUD. Namun betapa kagetnya
beliau ketika menyadari bahwa Anggaran
Dasar Muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun
belum memiliki mukaddimah padahal di dalam mukaddimah itulah terdapat fondasi
atau roh muhammadiyah.
D. Hakikat Dan
Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammyadiah
1.
Hakekat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu
kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian
dan manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang
sadar akan kedudukannya selaku hamba dan Khalifah dimuka bumi.
2.
Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas dan semangat pengabdian dan
perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan
asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.
E.
Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7
(tujuh) pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip/pendirian, ialah:
Pokok Pikiran Pertama:
"Hidup manusia harus berdasar Tauhid
(meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, ber-ibadah serta tunduk dan ta'at hanya kepada
Allah".
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: “AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah
semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah
adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama
manusia”.
Keterangan:
1.
Ajaran Tauhid adalah inti/essensi ajaran Islam yang tetap,
tidak berubah-ubah, sejak agama Islam yang pertama sampai yang terakhir.
وَمَا أَرْسَلْنَا
مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ اِلاَّ نُوْحِي اِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ
اَنَا فَاعْبُدُوْنِ (الانبياء : 25 )
“Tiadalah Kami mengutus seorang utusanpun dari
sebelum (Muhammad) kecuali senantiasa Kami wahyukan kepadanya: bahwa
sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Kami. Maka menghambalah kamu sekalian
kepada-Ku”. (Surat al Anbiya: 25)
Seluruh ajaran Islam bertumpu
dan memanifestasikan kepercayaan Tauhid berdasarkan Tauhid sepenuh-penuhnya
dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, berarti berdasarkan Islam.
2. Kepercayaan
Tauhid mempunyai 3 (tiga) aspek:
2.1. Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya
Allah-lah yang kuasa mencipta, memelihara, mengatur dan menguasai alam semesta.
2.2. Kepercayaan
dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah Tuhan yang Haq.
2.3. Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya
Allah-lah yang berhak dan wajib dihambai (disembah).
اِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّموَاتِ وَاْلاَرْضَ (الاعراف:
54)
Sesungguhnya
Tuhan yang memeliharamu ialah Allah yang telah menciptakan langit-langit dan
bumi (al a'raf: 54)
فَاعْلَمْ اَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ (محمد: 19)
Maka
ketahuilah bahwasannya tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allah-lah (Muhammad: 19)
وَقَضَي رَبُّكَ اَلاَّ تَعْبُدُوا اِلاَّ اِيَّاهُ (الاسراء: 23)
Tuhan
telah memutuskan agar kamu sekalian tidak menghambakan diri kecuali hanya
kepadaNya (al Isra' : 23)
3. Kepercayaan
Tauhid membentuk 2 (dua) kepercayaan/ kesadaran:
3.1. Percaya akan adanya Hari Akhir,
dimana manusia akan mempertanggungjawabkan hidupnya di dunia ini.
3.2. Sadar bahwa hidup manusia di
dunia ini semata-mata untuk amal shaleh.
4. Dengan
melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan dapat menempatkan dirinya pada kedudukan
sebenarnya, sesuai dengan sengaja Allah menciptakan manusia
5. Dengan melaksanakan dasar
tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan dapat mempertahankan
kemuliaan dirinya, tetap menjadi makhluk yang termulia, demikian juga
sebaliknya.
لَقَدْخَلَقْنَا اْلاِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمِ، ثُمَّ رَدَدْنَاهُ
أَسْفَلَ سَافِلِيْنَ، اِلاَّ الَّذِيْنَ أَمَنُوا وَعَمِلُ الصَّالِحَاتِ
فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنَ (التين: 1-4)
Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusai itu dalam sebagus-bagus konstruksi. Kemudain
Kami jadikan manusai itu menjadi serendah-rendah makhluk yang paling rendah.
Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Bagi mereka pahala yang
tidak putus-putus
6. Dengan melaksanakan dasar
tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan menjadikan seluruh hidup
dan kehidupannya semata-mata untuk beribadah kepada Allah (beramal shaleh) guna
mendapatkan keridlaan-Nya.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ (الذاريات 56)
Dan
tiadalah Kami ciptakan Jin dan Manusai itu kecuali agar mereka beribadah
(menghambakan diri) kepadaKu (adz
Dzariyat : 56)
7. Apakah
ibadah itu?
اَلْعِبَادَةُ
هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِاِمْتِثَالِ اَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ
نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَهِيَ عَامَّةٌ
وَخَاصَّةٌ. فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَالخَاصَّةُ مَا
حَدَّدَهُ الشَّارِعُ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوصَةٍ.
Ibadah ialah taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahnya, menjauhi
larangannya dan mengamalkan yang diizinkannya. Ibadah itu ada yang umum dan ada
yang khusus.
a. yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah
b. yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan
Allah perinciannya, tingkah dan tata caranya yang tertentu. (Putusan Majelis
Tarjih)
Jadi hidup beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah
Yang Maha Esa dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturannya
guna mendapatkan keridlaannya.
8. Ujud
hidup beribadah
Manusia hidup di dunia ini
telah dengan kesanggupan untuk mengemban amanah Allah
إِنَّاعَرَضْنَا
اْلاَمَانَةَ عَلَي السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ اَنْ
يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَنُ إِنَّهُ كَانَ
ظَلُومًا جَهُولاً (الاحزاب 72)
“Sungguh Kami telah menawarkan kepada para penghuni
lagit-langit, bumi dan gunung-gunung akan suatu amanah (kepercayaan); mereka
sama enggan memikul amanah itu dan merasa takut; dan akhirnya manusailah yang
menerimanya. Sungguh manusia itu sangat dlalim (tidak dapat mengukur diri) lagi
sangat bodoh”. (S. Ahzab: 72)
Amanah Allah yang menjadi tanggungan dan kewajiban manusai dalam
hidupnya di dunia ini ialah menjadi KHALIFAH (pengganti) Allah di bumi, yang
tugasnya:
a. mengatur, membangun dan memakmurkan dunia
b. menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan
ketertiban di dalamnya
وَإِذْ قَالَ
رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأََرْضِ خَلِيْفَةً، قَالُوا
أَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ وَنَحْنُ
نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
(البقرة 30)
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu bersabda kepada para
malaikat (ketika telah siap menciptakan manusia): "sungguh Aku akan
membuat khalifah di bumi". Para malaikat bersembah: "benarkah Tuhan
akan menjadikan khalifah di bumi orang yang akan berbuat rusak di
dalamnya dan menumpahkan darah? Padahal kami para malaikat senantiasa
bertasbih dengan pujianMu dan mensucikan-Mu. Allah berfirman: "Aku lebih
mengetahui apa yang kamu tidak ketahui”. (S. Al Baqarah: 30)
وهو الذي جعلكم خلائف الأرض
ورفع بعضكم فوق بعض درجات ليبلوكم في ما ءاتاكم إن ربك سريع العقاب وإنه لغفور
رحيم (الانعام 165 )
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa
di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain)
beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.
Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al An'am: 165)
وإلى ثمود أخاهم صالحا قال
ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره هو أنشأكم من الأرض واستعمركم فيها
فاستغفروه ثم توبوا إليه إن ربي قريب مجيب (هود 61)
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka
Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak
ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah
kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan
(do`a hamba-Nya)”. (hud: 61)
9. Amal
‘ibadah yang wajib ditunaikan itu tidak saja yang bersifat hubungan langsung
antara manusai dengan Tuhan seperti shalat, puasa, hajji, menderas al-Qur’an
dan lain-lainnya yang seperti itu. Tetapi wajib ditunaikan pula amal ibadah
yang sifatnya berbuat islah kepada manusai dan masyarakat, ialah berjuang untuk
kebahagiaan dan kesejahteraan manusia/masyarakat.
10. Bagi
dan alam Muhamadiyah, amal ‘ibadah yang bersifat kemasyarakatan, ialah berjuang
untuk kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan manusia/masyarakat inilah yang
dilaksanakan, sebagai kelengkapan amal ‘ibadah pribadi yang langsung kepada
Allah.
11. Faham/pandangan
hidup yang berasaskan ajaran Islam yang murni, yang pokoknya adalah ajaran
Tauhid seperti yang diterangkan di atas, tidak bisa lain daripada membentuk
tujuan hidupnya di dunia ini untuk mewujudkan masyarakat yang baik, yang di
dalam Muhammadiyah tujuan tersebut dirumuskan: MEWUJUDKAN ISLAM YANG
SEBENAR-BENARNYA; ialah sebagai ‘ibadah dalam rangka menunaikan amanah Allah.
Pokok Pikiran Kedua:
“Hidup manusia itu bermasyarakat”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: “Hidup bermasyarakat itu adalah
sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini”.
Keterangan:
1.
Bagi Muhammadiyah, manusia dengan kehidupannya adalah
merupakan obyek pokok dalam hidup pengabdiannya kepada Allah Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Manusia adalah mahkluk Allah yang berpribadi. Dengan mempelajari
sifat dan susunan hidup manusia di muka bumi nyatalah bahwa manusia itu
bagaimanapun sempurna pribadinya, tidaklah akan mempunyai arti dan nilai
hidupnya, kalau sifat kehidupannya secara perseorangan (sendiri-sendiri).
3. Hidup bermasyarakat adalah satu ketentuan, dan adalah untuk
memberi nilai yang sebenar-benarnya bagi kehidupan manusia.
4. Maka pribadi manusia dan ketertiban hidup bersama adalah merupakan
unsur pokok dalam membentuk dan mewujudakan masyarakat yang baik, bahagia dan
sejahtera.
Pokok Pikiran Ketiga:
“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah
satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan
mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan
sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: “Masyarakat yang sejahtera,
aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan,
kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan
hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian nabi yang bijaksana dan
berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan
sebaik-baiknya”.
Keterangan:
1. Pendirian tersebut lahir dan
kemudian manjadi keyakinan yang kokoh kuat adalah hasil setelah mengkaji,
mempelajari dan memahami ajaran Islam dalam arti dan sifat sebenar-benarnya.
2. Agama Islam adalah mengandung ajaran-ajaran
yang sempurna dan penuh kebenaran, merupakan petunjuk dan rahmat Allah kepada
manusia untuk mendapatkan kebahagiaan hidup yang haqiqi di dunia dan akhirat.
اانّ الدين عند الله الاسلام (ال
عمران 19)
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن
يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين(ال عمران 85)
“Sesungguhnya agama di sisi
Allah adalah Islam”. (ali imran: 19)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi”. (ali
imran: 85)
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت
عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة 3)
“pada hari ini telah akku sempurnakan bagi kamu
agamamu, dan telah aku cukupakan pula ni'matku atasmu seerta aku telah rela
Islam menjadi agamamu”. (al maidah: 3)
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (الانبياء 107)
“Dan tiadalah Kami mengutus
kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (al anbiya 107)
3. Apakah
agama itu?
الّدين (اى الدين الاسلامىّ) هو ما شرعه الله على لسان أنبيائه من الاوامر
والنّواهى والارشادات لصلاح العباج جنياهم وأخراهم. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama
(agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw) ialah apa yang diturunkan
Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah yang shahih, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
hambanya di dunia dan di akhirat”. (Putusan
Majelis Tarjih)
االدّين السلامىّ المحمّدىّ هو ما أنزله الله فى القران وما جاءت به
السّنّة الصّحيحة من الاوامر و الّواهى والارشادات لصلاح العباد دنياهم وأخراهم.
(قرار مجلس الترجيح)
“Agama
adalah apa yang telah disyari'atkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya,
berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk
kebaikan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)
4. Dari
ta'rif agama seperti tersebut di atas dapatlah diketahui, Muhammadiyah
berpendirian bahwa dasar hukum/ajaran Islam adalah: Al Qur'an dan Sunnah
(hadits) shahih. Adapun mengenai qiyas, Muhammadiyah mempunyai pendirian
sebagai berikut:
ا الاصل فى التّشريح الاسلامىّ
على الاطلاق هو القران الكريم و الحديث الشّريف.
ب ومتى ثبت عند الحاجة وقت
مواجهة أمور وقعت لزوم معرفه أحطامها واستدمت الظّروف الى العمل بها وليست هى من
امور العبادة المحضة و لم يرد فى- حكمها نصّ صريح منطوق به فى القران والسنة
الصحيحة فالوصول الى معرفة حكمها يكون من طريق الاجتهاد والاستنباط من النصوص
الواردة بالنظر الى تساون الحلل كما يكون عليه علماء السلفى والخلف .
a. Dasar mutlak di dalam
menentukan hukum/peraturan Islam ialah al-Qur'an dan Hadits.
b. Dalam
menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan mengetahui hukumnya
karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan dengan ibadah mahdhah.
Sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash shahih yang mantuq di dalam
al-Qur'an atau Hadits shahih, maka jalan untuk mengetahui hukumnya,
dipergunakan ijtihad dan istinbath dari nash-nash yang ada dengan persamaan
melalui illat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf. (Putusan Majelis Tarjih)
5. Muhammadiyah dalam memahami
atau istimbath hukum agama ialah kembali kepada al-Qur'an dan atau Sunnah
shahih dengan memakai cara yang menurut istilahnya dinamakan TARJIH, ialah
dalam suatu permusyawaratan dengan memperbandingkan pendapat-pendapat dari
ulama-ulama (baik dari dalam maupun dari luar Muhammadiyah, termasuk pendapat
Imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan
alasan yang lebih kuat.
Dengan demikian maka faham
Muhammadiyah tentang agama adalah dinamis, berkembang maju dan dapat menerima
perubahan/pembaharuan asal dengan hujjah dan alasan yang lebih kuat.
6. Dengan ta'rif agama seperti
tersebut di atas pula, Muhammadiyah mempunyai faham bahwa ajaran Islam tidak
hanya mengenai soal-soal perseorangan seperti soal-soal I’tiqad, ibadah dan
akhlaq, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek kehidupan
perseorangan maupun kehidupan kolektip, seperti I’tiqad, ibadat, akhlaq,
kebudayaan, pendidikan-pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal
politik kenegaraan dan lain sebagainya. Ajaran agama adalah untuk kebahagiaan
hidup manusia baik di dunia dan di akhirat.
Pokok Pikiran Keempat:
“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib,
sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/
masyarakat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah
Anggaran Dasar sebagai berikut: “Menjunjung tinggi hukum
Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi
tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam
sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan
hidup bahagia Dunia dan Akhirat”.
Keterangan:
1. Usaha menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam untuk merealisir ajaran-ajarannya guna
mendapatkan keridlaan Allah adalah dinamakan Sabilillah.
سبيل الله هو
الطريق الموصل الى ما يرضاه الله من كل عمل أذن الله به لإعلاء كلمته وتنفيذ
أحكامه.(قرار مجليس الترجيح)
“Sabilillah ialah jalan (media) yang menyampaikan
kepada apa yang diridlai Allah dari semua yang diidzinkannya, untuk memuliakan
agama-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya”. (Putusan Majelis Tarjih).
2. Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi
agama Islam untuk mewujudkan masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya (jihad fi sabilillah) adalah menjadi ciri
keimanan seseorang.
انماالنؤمنون
الذين أمنوا بالله ورسوله ثمّ لم يرتابوا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم فى
سبيل الله, أولئك هم الصادقون (الحجرات:15)
“Orang-orang mukmin itu
hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian tidak
ragu-ragu dan mereka berjihad (berjuang) dengan harta benda dan diri mereka
didalam sabilillah. Orang itu adalah orang-orang yang benar”. (S. Al-Hujurat: 15)
3. Pendirian tersebut
merupakan kerangka dan sifat perjuangan Muhammadiyah secara keseluruhan. Tidak
boleh ada satu kegiatanpun dalam Muhammadiyah yang keluar/ menyimpang dari
kerangka dan sifat yang sedemikian itu.
4. Perjuangan demikian
dicetuskan oleh 2 (dua) faktor:
a. Faktor Subyektif:
1. Kesadaran akan kewajiban beribadah kepada
Allah, berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat.
2. Faham akan ajaran-ajaran Islam yang
sebenar-benarnya dengan keyakinan akan keutamaan dan tepatnya untuk sendi dan
mengatur hidup dan kehidupan manusia/ masyarakat.
b. Faktor Obyektif:
Rusaknya masyarakat Islam
khususnya dan masyarakat umumnya sebab meninggalkan atau menyeleweng dari
ajaran-ajaran Islam, baik karena tidak mengetahui, salah atau kurang memahami
ajaran-ajaran yang benar, ataupun karena adanya usaha dari luar yang berusaha
mengalahkan Islam, dengan ajaran lain.
5. Ajaran Islam menurut faham Muhammadiyah
adalah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Maka untuk melaksanakan maksud
perjuangan: “Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam”, agar
manusia/masyarakat pada umumnya dapat mengerti dan memahami serta kemudian mau
menerima dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam, adalah menjadi kewajiban
Muhammadiyah untuk dapat menyiapkan/menyusun konsepsi yang lengkap, jelas dan
ilmiah mengenai soal-soal yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia,
seperti soal-soal: I'tiqad, ibadah, akhlaq, kebudayaan, pendidikan,
pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal politik kenegaraan dan
lain sebagainya berdasarkan ajaran Islam yang asli murni, baik mengenai
teorinya sampai juga mengenai tuntunan pelaksanaannya, yang kesemuanya itu
adalah dalam rangka mencapai tujuan perjuangannya, ialah “terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Dengan
konsepsi itu, barulah Muhammadiyah akan dapat melakukan perjuangan di
tengah-tengah gelanggang dan arena dengan penuh keyakinan, semangat, secara
positif dan terarah serta akan sanggup menghadapi segala tantangan.
6. Orang yang diperkenankan oleh Tuhan dapat
menunaikan amanahnya sebagai khalifah-Nya di bumi, ialah orang-orang yang
beriman akan kebenaran ajaran agama-Nya serta mereka mampu untuk
mengamalkan/merealisasikannya.
“Dan
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang
telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka
tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan
barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasik”. (QS. An Nuur: 55)
Dari pada ayat tersebut
jelaslah bahwa sarat yang diperlukan untuk dapat melaksanakan amanah Allah
sebagai khalifah-Nya, ialah keahlian dalam soal Agama (tenaga ulama) dan
keahlian dalam ilmu dunia/umum (tenaga cendekiawan/sarjana). Maka Muhammadiyah
harus memiliki dua golongan tersebut, ialah 'ulama dan sarjana, dan mereka
harus integrasi dalam melaksanakan tugas perjuangan.
7. Muhammadiyah
dibuktikan dari sejarahnya, adalah merupakan gerakan (agama) Islam yang
mempunyai kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh terhadap Negara, bangsa dan
kenasionalan Indonesia.
Dalam
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah berkeyakinan akan dapat menyumbangkan darma
bakti sebanyak-banyaknya kepada negara dan bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang 1945, menuju terbentuknya masyarakat adil makmur,
sejahtera-bahagia lahir batin.
Bahkan Muhammadiyah berkeyakinan, bahwa
dengan ajaran-ajaran Islam, Muhammadiyah sanggup mengisi dan mewujudkan
Pancasila dan Undang-Undang 1945 itu secara konkret dan sempurna serta akan
lebih membawa dan memberi manfaat yang sebanyak-banyaknya. Dalam pengertian
yang sedemikian itu, Muhammadiyah berjuang membantu pemerintah dalam perjuangan
Nasional dalam membangun dan memelihara negara untuk mencapai masyarakat yang
adil dan makmur yang diridhai Allah.
Kesimpulan:
Pokok
pikiran pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut di atas pada pokonya
menyangkut bidang idiil. Hal tersebut merupakan persoalan-persoalan pokok dari
idiologi muhammadiyah.
Dalam Anggaran Dasar
Muhammadiyah pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan secara kongkrit dalam
pasal 4 ayat 2 dan 6, ialah mengenai asas serta maksud dan tujuan, sebagai
berikut :
Pasal 4 (2) : Asas Muhammadiyah ini berasas Islam
Pasal 6 : Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah
ialah menegakkan dan menjungjung tinggi a gama
Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Sedang pokok
pikiran-pikiran selanjutnya, ialah : kelima dan keenam, merupakan persoalan
pokok dalam memperjuangkan idelogi tersebut.
Pokok Pikiran Kelima:
“Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan
dapat berhasil bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi
terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah
Anggaran Dasar sebagai berikut: “Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di
atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah
dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah
kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan
menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang
murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia
Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat
Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati
menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan
yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan
pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”.
Keterangan:
1. Kehidupan para Nabi,
terutama kehidupan Rasulullah Muhammad saw. adalah merupakan kehidupan pejuang
dalam menegakkan cita-cita agama yang seharusnya menjadi contoh yang ideal bagi
pejuang Islam.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ
يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah”. (al ahzab: 21)
2. Tiap-tiap pejuang untuk
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam haruslah mempelajari sejarah
perjuangan nabi terutama sejarah Rasulullah Muhammad saw. sehingga dapat
mengetahui rahasia-rahasia yang menjadi faktor kemenangan dan kemudian
mencontoh mengikutinya.
3. Sifat-sifat pokok
perjuangan para Nabi dan terutama perjuangan Rasulullah saw yang wajib kita
ikuti ialah, selain merupakan ibadah kepada Allah, adalah dilakukan dengan
jihad (dengan sungguh-sunguh, menggunakan segala kekuatan dan kemampuannya
serta pengorbanan secukup-cukupnya), ikhlas (semata-mata mengharap keridhaan
Allah), penuh rasa tanggung jawab, penuh kesabaran dan tawakal.
4. Dan karena itu pulalah kiranya peryarikatan
kita ini oleh pendirinya ialah KH. A. Dahlan diberi nama
"MUHAMMADIYAH" untuk bertafaul (pengharapan baik) dapat mencontoh
perjuangan Muhammad Rasulullah saw.
Pokok Pikiran Keenam :
“Perjuangan mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran
tersebut hanyalah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila
dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan
yang sebaik-baiknya”.
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut : Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang
demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah
dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ
إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ
هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang
mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan.
Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran: 104)
Pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18
Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu
persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun
dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta
berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau Muktamar.
Keterangan:
1. Organisasi/persyarikatan
ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena mempunyai
tujuan sama dan masin-masing bersedia bekerja sama dalam melaksanakan
usaha-usaha guana mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian
pekerjaan yang teratur dan tertib. Atau organisasi ialah sekelompok orang yang
mempunyai ikatan ideal, strukturil dan konstitusionil.
2. Organisasi adalah merupakan
alat perjuangan.
3. Hukum berorganisasi untuk melaksanakan
kewajiban (perintah agama) berdasarkan kaidah umum, adalah wajib.
مَالاَيُتِمُّ
الوَاجِبُ اِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
(أصول الفقه)
“Suatu kewajiban tidak selesai kecuali dengan
adanya suatu barang, maka barang itu hukumnya wajib”. (Ushul Fiqih)
4. Berdasarkan ayat 104 surat
Ali Imron tersebut diatas, nyatalah bahwa Muhammadiyah adalah satu organisasi
yang bersifat sebagai GERAKAN, ialah yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang
antara lain ialah:
a. Muhammadiyah sebagai subjek/pemimpin,
dan maasyarakat semuanya adalah objek/yang dipimpinnya untuk itu Muhammadiyah
haruslah :
b. Lincah
(dinamis), maju (progressif) selalu di muka dan militan.
c. Revolusioner.
d. Mempunyai
pimpinan yang kuat, cakap, tegas dan berwibawa.
e. Mempunyai organisasi yang susunannya
lengkap dan selalu tepat/up to date.
5. Sesuai dengan prinsip
ajaran Islam, Muhammadiyah menjadikan "syura" dan
"musyawarah" sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan
tindakan (demokratis).
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ
شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”. (asy Syura; 38)
“Muhammad, bermusyawarahlah kamu dengan para
sahabatmu dalam perkara itu. Apabila kamu telah menetapkan pendirian, maka
tawakkalah kamu kepada Allah”. (QS. Ali
Imron: 59)
6. Berdasarkan ayat 104 surat
Ali Imron pula, jelaslah bahwa tugas pokok Muhammadiyah adalah :
a. Da'wah Islam
b. Amar Ma'ruf
c. Nahyi Munkar
Da’wah Islam ialah
menyeru/mengajak manusia/masyarakat kepada ajaran Islam, dengan memberikan
pengertian dan kesadaran akan kebenaran ajaran agama Islam, sehingga
manusia/masyarakat dapat menginsyafi akan kebaikan, kelebihan dan keutamaan
ajaran Islam untuk membentuk pribadi manusia dan mengatur ketertiban hidup
bersama manusia/ masyarakat.
Amar Ma'ruf ialah menyuruh
orang/masyarakat mengerjakan apa saja yang ma'ruf (dikenal baik) oleh ajaran
Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Nahyi Munkar ialah mencegah
orang/masyarakat dari apa saja yang munkar (diingkari) oleh ajaran Islam, dalam
seluruh aspek kehidupan.
Amar ma'ruf Nahi Munkar adalah
menjadi kelanjutan dan realisasi/isi dari pada da'wah Islam.
Da'wah Islam diikuti dengan
amar ma'ruf nahi munkar itu hakikatnya adalah merupakan penggarapan/pengolahan
masyarakat.
7. Teori
Perjuangan Muhammadiyah
Untuk mencapai maksud dan
tujuan perjuangan Muhammadiyah (Islam) tersebut dimuka, ialah: “menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya”, segala saluran/media yang akan langsung mempengaruhi bentuk
dan sifat kehidupan masyarakat haruslah diperjuangkan.
Saluran/media yang akan dapat
mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat ada dua yaitu:
a. Bidang politik kenegaraan,
yang maksudnya untuk memegang pemerintahan (yang dalam negara demokrasi ialah
dengan melalui lembaga kenegaraan) gunanya untuk dapat membuat undang-undang
dan peraturan-peraturan yang berdasarkan ajaran Islam, melaksanakan dan
mengawasi pelaksanaannya.
b. Bidang
masyarakat yang maksudnya untuk menggarap/mengolah secara langsung akan
masyarakat berdasarkan ajaran-ajaran Islam.
Untuk kepentingan dan
kemenangan perjuangan Islam, kedua bidang perjuangan tersebut harus diisi dan
dihadapinya, agar kedua-duanya dapat dikuasai untuk dapat melaksanakan maksud
dalam mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya.
8. Menurut Muhammadiyah sejak
dahulu, untuk melaksanakan perjuangan idiologinya, membagi perjuangan umat
Islam menjadi dua front, satu front untuk menghadapi perjuangan politik
kenegaraan dan satu front untuk menghadapi perjuangan dalam bidang masyarakat.
Masing-masing dengan alatnya sendiri-sendiri dengan caranya sendiri-sendiri,
tetapi tetap dengan saling pengertian dan dalam tujuan yang sama.
MUHAMMADIYAH – SECARA
ORGANISASI – DENGAN KESADARAN MEMILIH DAN MENEMPATKAN DIRINYA BERJUANG DALAM
MASYARAKAT
Muhammadiyah berjuang menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat
dengan memberikan pengertian dan membentuk kesadaran masyarakat, agar
masyarakat mau menerima dan melaksanakan ajaran dan ketentuan-ketentuan Islam
bagi seluruh aspek kehidupannya.
Sedang untuk menghadapi perjuangan dalam bidang politik kenegaraan
(perjuangan politik praktis), Muhammadiyah berpendapat haruslah dilakukan
dengan alat perjuangan lain (alat perjuangan politik seperti Partai politik)
yang berada diluar dan disamping organisasi Muhammadiyah, yang dapat
memperjuangkan cita-cita kenegaraan yang sesuai dengan faham dan visi
Muhammadiyah.
Dalam hal itu, untuk
kemaslahatan perjuangan Muhammadiyah, perlulah para anggota dan terutama para
pimpinan Muhammadiyah memiliki kesadaran dan pandangan/orientasi politik.
9. Menentukan
teori, strategi dan taktik perjuangan bukanlah termasuk sesuatu yang
diatur/ditentukan secara mutlak oleh agama, tetapi hal itu adalah sesuatu yang
merupakan pemikiran dan perhitungan yang termasuk masalah dunia.
المراد بأمر
الدنيا في قوله صلي الله عليه وسلم انتم اعلم بأمور دنياكم هو الامور التي لم يبعث لأجله الانبياء (قوله مجلس
الترجيح)
“Yang dimaksud dengan kata-kata “urusan duniamu”
dalam sabda Rasulullah Saw. : “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”, ialah
segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi”. (Putusan Majelis Tarjih)
10. Dalam berjuang menghadapi
bidang masyarakat Muhammadiyah membagi manusia/masyarakat menjadi dua bagian,
yaitu :
a. Yang
belum mau menerima ajaran Islam, disebut ummat da'wah.
b. Yang sudah mau menerima ajaran Islam, disebut
ummat ijabah.
Terhadap ummat da'wah,
kewajiban Muhammadiyah ialah berusaha sampai mereka mau menerima kebenaran
ajaran Islam, setidak-tidaknya mereka mau mengerti dan tidak memusuhi.
Sedang terhadap ummat ijabah,
kewajiban Muhammadiyah ialah menjaga dan memelihara agama mereka, serta berusaha memurnikan dan menyempurnakan dalam
ilmu dan amalnya.
Semuanya itu dilakukan dengan
da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar yang sifatnya: tabsyir (menggembirakan), tajdid (pembaharuan) dan islah
(membangun).
11. Muhammadiyah dengan masalah politik
Muhammadiyah tidak mengerjakan praktek politik. Muhammadiyah bukan dan
tidak akan menjadi partai politik. Muhammadiyah pada dasarnya tidak memasuki
lembaga-lembaga karya politik.
Semuanya
itu bukan karena sebab sikap/pandangan yang negatif terhadap perjuangan
politik, tetapi semata-mata karena teori dan strategi (khittah) perjuangannya
serta menyadari sepenuh-penuhnya bahwa tugasnya menghadapi perjuangan dalam
bidang masyarakat adalah sudah cukup berat dan mulia, tidak kalah penting dari
pada perjuangan dalam bidang politik secara keseluruhan.
Sedang mengenai masalah
prinsip politik ataupun teori politik terutama yang menjadi kepentingan agama
dan ummat Islam umumnya atau kepentingan Muhammadiyah khususnya, Muhammadiyah
dapat bahkan wajib menghadapinya secara organisatoris, hanya caranya adalah
menurut cara Muhammadiyah yang khas, antara lain ialah dengan tanpa ambisi
politik; semata-mata adalah sebagai da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar.
12. Muhammadiyah
adalah sudah menjadi sifatnya selalu mengindahkan segala hukum, undang-undang,
peraturan-peraturan serta dasar falsafah negara yang sah.
Kalau ada hukum, undang-undang atau peraturan negara yang dianggap
menyalahi prinsip Islam atau merugikan kepentingan Muhammadiyah, Muhammadiyah
merasa berkewajiban untuk membetulkannya, sebagai dawah Islam dan amar ma'ruf
nahi munkar.
13. Tugas
melaksanakan Da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar adalah menjadi kewajiban
tiap-tiap anggota Muhammadiyah (pria dan wanita) dan Muhammadiyah secara
keseluruhan. Maka dari itu anggota Muhammadiyah bahkan sampai aparatnya
sekalipun haruslah mempunyai sifat sebagai “shalihul muslih” ialah
sebagai orang yang pribadinya shaleh dan mau serta sanggup berjuang untuk
menshalehkan orang lain.
14. Untuk mengatur agar kehidupan dan jalan
organisasi Muhammadiyah dapat:
a. tepat : sesuai dan selalu pada prinsip-prinsipnya.
b.
benar : sesuai dengan teori perjuangannya dan lurus menuju tujuannya.
c. tertib : sesuai dan tidak simpang siur.
d. lancar : maju terus untuk cepat sampai kepada
tujuannya.
Perlu diadakan peraturan-peraturan yang berupa:
a. Anggaran
Dasar
b. Anggaran
Rumah Tangga
c. Qa'idah-qa’idah
d. Dan
peraturan-peraturan lain yang diperlukan.
Pokok Pikiran Ketujuh:
“Pokok-pokok
pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan
diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan idiologinya
terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya
masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah, ialah MASYARAKAT
ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah
Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia
dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa
dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga
merupakan:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan
Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat
Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im”
dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
Keterangan :
1. Yang menjadi tujuan dan
cita-cita perjuangan persyarikatan Muhammadiyah secara mutlak ialah terwujudnya
suatu masyarakat dimana kesejahteraan, kebahagiaan dan keutamaan luas merata
(kepribadian Muhammadiyah); masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan
bahagia, yang diujudkan di atas dasar keadilan kejujuran, persaudaraan dan
gotong royong yang bertolongan dengan bersendikan hukum Allah yang
sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu (Muqaddimah
Anggaran Dasar).
2. Masyarakat yang demikian itulah yang
diformulir dengan singkat: “MASYARAKAT YANG SEBENAR-BENARNYA”.
3. Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya itu, adalah merupakan rahmat Allah bagi seluruh alam, yang akan menjamin
sepenuh-penuhnya: keadilan, persamaan, keamanan, keselamatan dan kebebasan bagi
semua anggotanya
4. Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya itu selain merupakan kebahagiaan di dunia bagi
seluruh manusia, akan juga menjadi tangga bagi ummat Islam memasuki pintu
gerbang sorga "Jannatun Na'im", untuk mendapatkan keridlaan
Allah yang abadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai
1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya.
2.
Latarbelakang didirikanya Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai
akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a.
Terdesaknya pertumbuhan dan
perkembangan jiwa/roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah
b.
Masuknya pengaruh dari luar yang
tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat
B.
Saran
Demikian makalah ini saya buat,
terima kasih atas partisipasi saudara serta teman-teman, adapun kritik dan
saran dari saudara serta teman-teman sekalian saya ucapkan banyak terima kasih.
Daftar
Pustaka
Nasri, Imron (dkk). 2009. Manhaj Gerakan Muhammadiyah Ideologi, Khittah, dan Langkah,
Suara Muhammadiyah: Yogyakarta
https://reynandorico.blogspot.co.id/2017/11/mukodimah-dan-anggaran-dasar.html
Pasha, Mustafa Kamal (dkk). 2003. Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tajdid.
Citra Kasra Mandiri: Yogyakarta
PP Muhammadiyah. 2010. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 2005,
Suara Muhammadiyah: Yogyakarta
Suara Muhammadiyah: Yogyakarta
https://reynandorico.blogspot.co.id/2017/11/mukodimah-dan-anggaran-dasar.html
Pasha, Mustafa Kamal (dkk). 2003. Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tajdid.
Citra Kasra Mandiri: Yogyakarta
PP Muhammadiyah. 2010. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 2005,
Suara Muhammadiyah: Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar