Cari Blog Ini

Senin, 20 November 2017

Mukodimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah



MAKALAH
Mukodimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Agama Islam Kemuhammadiyahan 3

Dosen Pengampu : Drs. Masnuni M. Ro’i, M.Pd.I

Oleh :
Rico Reynando Bandarsyah
Yuda Yureza Putra


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
TAHUN AJARAN 2017



Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul  Mukodimah dan Anggaran Dasar Muhammadiyah”.  Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Al Islam 3.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
            Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Metro, 4 November 2017


kelompok
6



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
    B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
    C. Tujuan Penulisan...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah 3
B.     Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah................... 3
C.     Faktor-faktor  yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah      4
D.     Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammyadiah.................. 5
E.     Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah................................... 5
BAB III PENUTUP
    A. Kesimpulan............................................................................................................ 18  
    B. Saran...................................................................................................................... 18
DAFTAR  PUSTAKA................................................................................................. 19  





BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar belakang
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berkut.
1.       Bagaimana Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2.       Bagaimana Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
3.       Apa saja Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4.       Bagaimana Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammadiyah?
5.       Apa saja Kandungan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?


C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk Mengetahui Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2.      Untuk Mengetahui Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
3.      Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
4.      Untuk Mengetahui Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammadiyah
5.      Untuk mengetahui Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah










BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat batang tubuh saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan mukaddimah anggaran dasar muhammadiyah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo
( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1.        Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2.        Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3.        Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4.        Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)

B.     Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di susun secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38 tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum tertuang dalam tulisan. Hal seperti di atas tidak dapat dipertahankan sebab kepemimpinan akan terus berganti di tambah lagi adanya tuntutan kepastian terhadap cita-cita Muhammadiyah. Hal itu yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulis Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Hasil rumusan Ki Bagus pertama kali di perkenalkan dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah kembali diajukan dan disahkan secara resmi. Akan tetapi muncul konsep lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat Muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksi. Tim penyempurna meliputi:
1.  Prof. Dr Hamka
2.  Prof. Mr Kasman Singodimejo
3.  KH Farid Ma’ruf
4.  Zein Jambek

C.    Faktor-faktor yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Faktor-faktor yang melata belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu:
a.       Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
K.H. Ahmad Dahlan membangun persyarikatan Muhammadiyah bukan didasari pada suatu materi yang dirumuskan secara rinci , sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setelah Muhammadiyah berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber gagasan dan ide yang menjadi landasan pijak Muhammadiyah.
b.      Kehidupan rohani warga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh kehidupan duniawi.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan mencengangkan semua orang termasuk warga Muhammadiyah, budaya asing masuk melalui sarana teknologi seperti media cetak ( koran dan majalah) dan elektronik seperti film , radio ,dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin tak terkendali dan menanamkan pengaruh lebih dominan kepada masyarakat Muhammadiyah.
c.       Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar , yang langsung atau tidak langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah
Dari perkembangan zaman maka pengaruh luar masuk berwujud seperti cara pikir, sikap hidup dan falsafah asing. Disinilah letak pentingnya adanya rumusan resmi dari Muhammadiyah yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak terombang-ambing oleh keadaan.
d.      Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ki Bagus Hadikusumo merupakan salah seorang yang terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 termasuk pembukaannya. Dari pengalaman itu beliau menyadari pentingnya Pembukaan UUD. Namun betapa kagetnya beliau ketika menyadari bahwa  Anggaran Dasar Muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun belum memiliki mukaddimah padahal di dalam mukaddimah itulah terdapat fondasi atau roh muhammadiyah.

D.    Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammyadiah
1.      Hakekat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian dan manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan Khalifah dimuka bumi.
2.      Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.

E.     Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip/pendirian, ialah:
Pokok Pikiran Pertama:
"Hidup manusia harus berdasar Tauhid (meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, ber-ibadah serta tunduk dan ta'at hanya kepada Allah".
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia”.

Keterangan:
1.      Ajaran Tauhid adalah inti/essensi ajaran Islam yang tetap, tidak berubah-ubah, sejak agama Islam yang pertama sampai yang terakhir.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ اِلاَّ نُوْحِي اِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنَا فَاعْبُدُوْنِ (الانبياء : 25 )

“Tiadalah Kami mengutus seorang utusanpun dari sebelum (Muhammad) kecuali senantiasa Kami wahyukan kepadanya: bahwa sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Kami. Maka menghambalah kamu sekalian kepada-Ku”. (Surat al Anbiya: 25)
Seluruh ajaran Islam bertumpu dan memanifestasikan kepercayaan Tauhid berdasarkan Tauhid sepenuh-penuhnya dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, berarti berdasarkan Islam.
2.   Kepercayaan Tauhid mempunyai 3 (tiga) aspek:
                        2.1.   Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang kuasa mencipta, memelihara, mengatur dan menguasai alam semesta.
                        2.2.   Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah Tuhan yang Haq.
                        2.3.   Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang berhak dan wajib dihambai (disembah).
اِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّموَاتِ وَاْلاَرْضَ (الاعراف: 54)

Sesungguhnya Tuhan yang memeliharamu ialah Allah yang telah menciptakan langit-langit dan bumi (al a'raf: 54)
فَاعْلَمْ اَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ (محمد: 19)

Maka ketahuilah bahwasannya tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allah-lah (Muhammad: 19)
وَقَضَي رَبُّكَ اَلاَّ تَعْبُدُوا اِلاَّ اِيَّاهُ (الاسراء: 23)

Tuhan telah memutuskan agar kamu sekalian tidak menghambakan diri kecuali hanya kepadaNya (al Isra' : 23)
3.         Kepercayaan Tauhid membentuk 2 (dua) kepercayaan/ kesadaran:
                        3.1.               Percaya akan adanya Hari Akhir, dimana manusia akan mempertanggungjawabkan hidupnya di dunia ini.
                        3.2.               Sadar bahwa hidup manusia di dunia ini semata-mata untuk amal shaleh.
4.         Dengan melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia                akan     dapat menempatkan dirinya pada kedudukan sebenarnya, sesuai dengan sengaja Allah menciptakan manusia
5.         Dengan melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan dapat mempertahankan kemuliaan dirinya, tetap menjadi makhluk yang termulia, demikian juga sebaliknya.
لَقَدْخَلَقْنَا اْلاِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمِ، ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِيْنَ، اِلاَّ الَّذِيْنَ أَمَنُوا وَعَمِلُ الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنَ (التين: 1-4)

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusai itu dalam sebagus-bagus konstruksi. Kemudain Kami jadikan manusai itu menjadi serendah-rendah makhluk yang paling rendah. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Bagi mereka pahala yang tidak putus-putus
6.         Dengan melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan menjadikan seluruh hidup dan kehidupannya semata-mata untuk beribadah kepada Allah (beramal shaleh) guna mendapatkan keridlaan-Nya.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ (الذاريات 56)

Dan tiadalah Kami ciptakan Jin dan Manusai itu kecuali agar mereka beribadah (menghambakan diri) kepadaKu (adz Dzariyat : 56)
7.   Apakah ibadah itu?        
اَلْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِاِمْتِثَالِ اَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ. فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَالخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوصَةٍ.

Ibadah ialah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahnya, menjauhi larangannya dan mengamalkan yang diizinkannya. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus.
a. yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah
b. yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perinciannya, tingkah dan tata caranya yang tertentu. (Putusan Majelis Tarjih)
Jadi hidup beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Esa dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturannya guna mendapatkan keridlaannya.
8.         Ujud hidup beribadah
Manusia hidup di dunia ini telah dengan kesanggupan untuk mengemban amanah Allah

إِنَّاعَرَضْنَا اْلاَمَانَةَ عَلَي السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ اَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَنُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولاً (الاحزاب 72)

“Sungguh Kami telah menawarkan kepada para penghuni lagit-langit, bumi dan gunung-gunung akan suatu amanah (kepercayaan); mereka sama enggan memikul amanah itu dan merasa takut; dan akhirnya manusailah yang menerimanya. Sungguh manusia itu sangat dlalim (tidak dapat mengukur diri) lagi sangat bodoh”. (S. Ahzab: 72)
Amanah Allah yang menjadi tanggungan dan kewajiban manusai dalam hidupnya di dunia ini ialah menjadi KHALIFAH (pengganti) Allah di bumi, yang tugasnya:
a. mengatur, membangun dan memakmurkan dunia
b. menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban di dalamnya

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأََرْضِ خَلِيْفَةً، قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ (البقرة 30)

“Dan ingatlah ketika Tuhanmu bersabda kepada para malaikat (ketika telah siap menciptakan manusia): "sungguh Aku akan membuat khalifah di bumi". Para malaikat bersembah: "benarkah Tuhan akan menjadikan khalifah di bumi orang yang akan berbuat rusak di dalamnya dan menumpahkan darah? Padahal kami para malaikat senantiasa bertasbih dengan pujianMu dan mensucikan-Mu. Allah berfirman: "Aku lebih mengetahui apa yang kamu tidak ketahui”. (S. Al Baqarah: 30)

وهو الذي جعلكم خلائف الأرض ورفع بعضكم فوق بعض درجات ليبلوكم في ما ءاتاكم إن ربك سريع العقاب وإنه لغفور رحيم (الانعام 165 )

“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al An'am: 165)

وإلى ثمود أخاهم صالحا قال ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره هو أنشأكم من الأرض واستعمركم فيها فاستغفروه ثم توبوا إليه إن ربي قريب مجيب (هود 61)

“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do`a hamba-Nya)”. (hud: 61)
9.         Amal ‘ibadah yang wajib ditunaikan itu tidak saja yang bersifat hubungan langsung antara manusai dengan Tuhan seperti shalat, puasa, hajji, menderas al-Qur’an dan lain-lainnya yang seperti itu. Tetapi wajib ditunaikan pula amal ibadah yang sifatnya berbuat islah kepada manusai dan masyarakat, ialah berjuang untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia/masyarakat.
10.       Bagi dan alam Muhamadiyah, amal ‘ibadah yang bersifat kemasyarakatan, ialah berjuang untuk kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan manusia/masyarakat inilah yang dilaksanakan, sebagai kelengkapan amal ‘ibadah pribadi yang langsung kepada Allah.
11.       Faham/pandangan hidup yang berasaskan ajaran Islam yang murni, yang pokoknya adalah ajaran Tauhid seperti yang diterangkan di atas, tidak bisa lain daripada membentuk tujuan hidupnya di dunia ini untuk mewujudkan masyarakat yang baik, yang di dalam Muhammadiyah tujuan tersebut dirumuskan: MEWUJUDKAN ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA; ialah sebagai ‘ibadah dalam rangka menunaikan amanah Allah.

Pokok Pikiran Kedua:
“Hidup manusia itu bermasyarakat”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini”.

Keterangan:
1.      Bagi Muhammadiyah, manusia dengan kehidupannya adalah merupakan obyek pokok dalam hidup pengabdiannya kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
            2.   Manusia adalah mahkluk Allah yang berpribadi. Dengan mempelajari sifat dan susunan hidup manusia di muka bumi nyatalah bahwa manusia itu bagaimanapun sempurna pribadinya, tidaklah akan mempunyai arti dan nilai hidupnya, kalau sifat kehidupannya secara perseorangan (sendiri-sendiri).
            3.   Hidup bermasyarakat adalah satu ketentuan, dan adalah untuk memberi nilai yang sebenar-benarnya bagi kehidupan manusia.
            4.   Maka pribadi manusia dan ketertiban hidup bersama adalah merupakan unsur pokok dalam membentuk dan mewujudakan masyarakat yang baik, bahagia dan sejahtera.

Pokok Pikiran Ketiga:
“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya”.

Keterangan:
1.   Pendirian tersebut lahir dan kemudian manjadi keyakinan yang kokoh kuat adalah hasil setelah mengkaji, mempelajari dan memahami ajaran Islam dalam arti dan sifat sebenar-benarnya.
      2.   Agama Islam adalah mengandung ajaran-ajaran yang sempurna dan penuh kebenaran, merupakan petunjuk dan rahmat Allah kepada manusia untuk mendapatkan kebahagiaan hidup yang haqiqi di dunia dan akhirat.

اانّ الدين عند الله الاسلام (ال عمران 19)
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين(ال عمران 85)

“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam”. (ali imran: 19)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (ali imran: 85)

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة 3)

“pada hari ini telah akku sempurnakan bagi kamu agamamu, dan telah aku cukupakan pula ni'matku atasmu seerta aku telah rela Islam menjadi agamamu”. (al maidah: 3)

وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (الانبياء 107)

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (al anbiya 107)

 3.  Apakah agama itu?
الّدين (اى الدين الاسلامىّ) هو ما شرعه الله على لسان أنبيائه من الاوامر والنّواهى والارشادات لصلاح العباج جنياهم وأخراهم.  (قرار مجلس الترجيح)

“Agama (agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw) ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hambanya di dunia dan di akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)

االدّين السلامىّ المحمّدىّ هو ما أنزله الله فى القران وما جاءت به السّنّة الصّحيحة من الاوامر و الّواهى والارشادات لصلاح العباد دنياهم وأخراهم. (قرار مجلس الترجيح)

“Agama adalah apa yang telah disyari'atkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)
 4.  Dari ta'rif agama seperti tersebut di atas dapatlah diketahui, Muhammadiyah berpendirian bahwa dasar hukum/ajaran Islam adalah: Al Qur'an dan Sunnah (hadits) shahih. Adapun mengenai qiyas, Muhammadiyah mempunyai pendirian sebagai berikut:
ا        الاصل فى التّشريح الاسلامىّ على الاطلاق هو القران الكريم و الحديث الشّريف.
ب      ومتى ثبت عند الحاجة وقت مواجهة أمور وقعت لزوم معرفه أحطامها واستدمت الظّروف الى العمل بها وليست هى من امور العبادة المحضة و لم يرد فى- حكمها نصّ صريح منطوق به فى القران والسنة الصحيحة فالوصول الى معرفة حكمها يكون من طريق الاجتهاد والاستنباط من النصوص الواردة بالنظر الى تساون الحلل كما يكون عليه علماء السلفى والخلف .

a.      Dasar mutlak di dalam menentukan hukum/peraturan Islam ialah al-Qur'an dan Hadits.
                     b.      Dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan mengetahui hukumnya karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan dengan ibadah mahdhah. Sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash shahih yang mantuq di dalam al-Qur'an atau Hadits shahih, maka jalan untuk mengetahui hukumnya, dipergunakan ijtihad dan istinbath dari nash-nash yang ada dengan persamaan melalui illat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.  (Putusan Majelis Tarjih)
5.      Muhammadiyah dalam memahami atau istimbath hukum agama ialah kembali kepada al-Qur'an dan atau Sunnah shahih dengan memakai cara yang menurut istilahnya dinamakan TARJIH, ialah dalam suatu permusyawaratan dengan memperbandingkan pendapat-pendapat dari ulama-ulama (baik dari dalam maupun dari luar Muhammadiyah, termasuk pendapat Imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat.
Dengan demikian maka faham Muhammadiyah tentang agama adalah dinamis, berkembang maju dan dapat menerima perubahan/pembaharuan asal dengan hujjah dan alasan yang lebih kuat.
6.      Dengan ta'rif agama seperti tersebut di atas pula, Muhammadiyah mempunyai faham bahwa ajaran Islam tidak hanya mengenai soal-soal perseorangan seperti soal-soal I’tiqad, ibadah dan akhlaq, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek kehidupan perseorangan maupun kehidupan kolektip, seperti I’tiqad, ibadat, akhlaq, kebudayaan, pendidikan-pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal politik kenegaraan dan lain sebagainya. Ajaran agama adalah untuk kebahagiaan hidup manusia baik di dunia dan di akhirat.

Pokok Pikiran Keempat:
“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat”.

Keterangan:
1.         Usaha menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk merealisir ajaran-ajarannya guna mendapatkan keridlaan Allah adalah dinamakan Sabilillah.

سبيل الله هو الطريق الموصل الى ما يرضاه الله من كل عمل أذن الله به لإعلاء كلمته وتنفيذ أحكامه.(قرار مجليس الترجيح)

“Sabilillah ialah jalan (media) yang menyampaikan kepada apa yang diridlai Allah dari semua yang diidzinkannya, untuk memuliakan agama-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya”. (Putusan Majelis Tarjih).
2.         Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan    masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (jihad fi sabilillah) adalah menjadi ciri keimanan seseorang.
انماالنؤمنون الذين أمنوا بالله ورسوله ثمّ لم يرتابوا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم فى
سبيل الله, أولئك هم الصادقون (الحجرات:15)

“Orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian tidak ragu-ragu dan mereka berjihad (berjuang) dengan harta benda dan diri mereka didalam sabilillah. Orang itu adalah orang-orang yang benar”. (S. Al-Hujurat: 15)
3.         Pendirian tersebut merupakan kerangka dan sifat perjuangan Muhammadiyah secara keseluruhan. Tidak boleh ada satu kegiatanpun dalam Muhammadiyah yang keluar/ menyimpang dari kerangka dan sifat yang sedemikian itu.

4.         Perjuangan demikian dicetuskan oleh 2 (dua) faktor:
            a.         Faktor Subyektif:
                        1.   Kesadaran akan kewajiban beribadah kepada Allah, berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat.
                        2.   Faham akan ajaran-ajaran Islam yang sebenar-benarnya dengan keyakinan akan keutamaan dan tepatnya untuk sendi dan mengatur hidup dan kehidupan manusia/ masyarakat.
            b.         Faktor Obyektif:
Rusaknya masyarakat Islam khususnya dan masyarakat umumnya sebab meninggalkan atau menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, baik karena tidak mengetahui, salah atau kurang memahami ajaran-ajaran yang benar, ataupun karena adanya usaha dari luar yang berusaha mengalahkan Islam, dengan ajaran lain.
    5.           Ajaran Islam menurut faham Muhammadiyah adalah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Maka untuk melaksanakan maksud perjuangan: “Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam”, agar manusia/masyarakat pada umumnya dapat mengerti dan memahami serta kemudian mau menerima dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam, adalah menjadi kewajiban Muhammadiyah untuk dapat menyiapkan/menyusun konsepsi yang lengkap, jelas dan ilmiah mengenai soal-soal yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, seperti soal-soal: I'tiqad, ibadah, akhlaq, kebudayaan, pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal politik kenegaraan dan lain sebagainya berdasarkan ajaran Islam yang asli murni, baik mengenai teorinya sampai juga mengenai tuntunan pelaksanaannya, yang kesemuanya itu adalah dalam rangka mencapai tujuan perjuangannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
      Dengan konsepsi itu, barulah Muhammadiyah akan dapat melakukan perjuangan di tengah-tengah gelanggang dan arena dengan penuh keyakinan, semangat, secara positif dan terarah serta akan sanggup menghadapi segala tantangan.
   6.      Orang yang diperkenankan oleh Tuhan dapat menunaikan amanahnya sebagai khalifah-Nya di bumi, ialah orang-orang yang beriman akan kebenaran ajaran agama-Nya serta mereka mampu untuk mengamalkan/merealisasikannya.



“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An Nuur: 55)

Dari pada ayat tersebut jelaslah bahwa sarat yang diperlukan untuk dapat melaksanakan amanah Allah sebagai khalifah-Nya, ialah keahlian dalam soal Agama (tenaga ulama) dan keahlian dalam ilmu dunia/umum (tenaga cendekiawan/sarjana). Maka Muhammadiyah harus memiliki dua golongan tersebut, ialah 'ulama dan sarjana, dan mereka harus integrasi dalam melaksanakan tugas perjuangan.
7.         Muhammadiyah dibuktikan dari sejarahnya, adalah merupakan gerakan (agama) Islam yang mempunyai kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh terhadap Negara, bangsa dan kenasionalan Indonesia.
      Dalam menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah berkeyakinan akan dapat menyumbangkan darma bakti sebanyak-banyaknya kepada negara dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, menuju terbentuknya masyarakat adil makmur, sejahtera-bahagia lahir batin.
            Bahkan Muhammadiyah berkeyakinan, bahwa dengan ajaran-ajaran Islam, Muhammadiyah sanggup mengisi dan mewujudkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 itu secara konkret dan sempurna serta akan lebih membawa dan memberi manfaat yang sebanyak-banyaknya. Dalam pengertian yang sedemikian itu, Muhammadiyah berjuang membantu pemerintah dalam perjuangan Nasional dalam membangun dan memelihara negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Allah.

Kesimpulan:
Pokok pikiran pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut di atas pada pokonya menyangkut bidang idiil. Hal tersebut merupakan persoalan-persoalan pokok dari idiologi muhammadiyah.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan secara kongkrit dalam pasal 4 ayat 2 dan 6, ialah mengenai asas serta maksud dan tujuan, sebagai berikut :
Pasal 4 (2) : Asas Muhammadiyah ini berasas Islam
Pasal 6 : Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjungjung tinggi a      gama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Sedang pokok pikiran-pikiran selanjutnya, ialah : kelima dan keenam, merupakan persoalan pokok dalam memperjuangkan idelogi tersebut.

Pokok Pikiran Kelima:
“Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”.

Keterangan:
1.         Kehidupan para Nabi, terutama kehidupan Rasulullah Muhammad saw. adalah merupakan kehidupan pejuang dalam menegakkan cita-cita agama yang seharusnya menjadi contoh yang ideal bagi pejuang Islam.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (al ahzab: 21)
2.         Tiap-tiap pejuang untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam haruslah mempelajari sejarah perjuangan nabi terutama sejarah Rasulullah Muhammad saw. sehingga dapat mengetahui rahasia-rahasia yang menjadi faktor kemenangan dan kemudian mencontoh mengikutinya.
3.         Sifat-sifat pokok perjuangan para Nabi dan terutama perjuangan Rasulullah saw yang wajib kita ikuti ialah, selain merupakan ibadah kepada Allah, adalah dilakukan dengan jihad (dengan sungguh-sunguh, menggunakan segala kekuatan dan kemampuannya serta pengorbanan secukup-cukupnya), ikhlas (semata-mata mengharap keridhaan Allah), penuh rasa tanggung jawab, penuh kesabaran dan tawakal.
4.         Dan karena itu pulalah kiranya peryarikatan kita ini oleh pendirinya ialah KH. A. Dahlan diberi nama "MUHAMMADIYAH" untuk bertafaul (pengharapan baik) dapat mencontoh perjuangan Muhammad Rasulullah saw.

Pokok Pikiran Keenam :
“Perjuangan mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran tersebut hanyalah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang sebaik-baiknya”.
   Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut : Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
 “Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran: 104)

Pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.

Keterangan:
1.         Organisasi/persyarikatan ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena mempunyai tujuan sama dan masin-masing bersedia bekerja sama dalam melaksanakan usaha-usaha guana mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian pekerjaan yang teratur dan tertib. Atau organisasi ialah sekelompok orang yang mempunyai ikatan ideal, strukturil dan konstitusionil.
2.         Organisasi adalah merupakan alat perjuangan.
3.         Hukum berorganisasi untuk melaksanakan kewajiban (perintah agama) berdasarkan kaidah umum, adalah wajib.
مَالاَيُتِمُّ الوَاجِبُ اِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ  (أصول الفقه)

“Suatu kewajiban tidak selesai kecuali dengan adanya suatu barang, maka barang itu hukumnya wajib”. (Ushul Fiqih)
4.         Berdasarkan ayat 104 surat Ali Imron tersebut diatas, nyatalah bahwa Muhammadiyah adalah satu organisasi yang bersifat sebagai GERAKAN, ialah yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang antara lain ialah:
a.         Muhammadiyah sebagai subjek/pemimpin, dan maasyarakat semuanya adalah objek/yang dipimpinnya untuk itu Muhammadiyah haruslah :
                  b.         Lincah (dinamis), maju (progressif) selalu di muka dan militan.
                  c.         Revolusioner.
                  d.         Mempunyai pimpinan yang kuat, cakap, tegas dan berwibawa.
                  e.         Mempunyai organisasi yang susunannya lengkap dan selalu tepat/up to date.
5.         Sesuai dengan prinsip ajaran Islam, Muhammadiyah menjadikan "syura" dan "musyawarah" sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan (demokratis).

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”. (asy Syura; 38)

“Muhammad, bermusyawarahlah kamu dengan para sahabatmu dalam perkara itu. Apabila kamu telah menetapkan pendirian, maka tawakkalah kamu kepada Allah”. (QS. Ali Imron: 59)
6.         Berdasarkan ayat 104 surat Ali Imron pula, jelaslah bahwa tugas pokok Muhammadiyah adalah :
                        a.         Da'wah Islam
                        b.         Amar Ma'ruf
                        c.         Nahyi Munkar
Da’wah Islam ialah menyeru/mengajak manusia/masyarakat kepada ajaran Islam, dengan memberikan pengertian dan kesadaran akan kebenaran ajaran agama Islam, sehingga manusia/masyarakat dapat menginsyafi akan kebaikan, kelebihan dan keutamaan ajaran Islam untuk membentuk pribadi manusia dan mengatur ketertiban hidup bersama manusia/ masyarakat.
Amar Ma'ruf ialah menyuruh orang/masyarakat mengerjakan apa saja yang ma'ruf (dikenal baik) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Nahyi Munkar ialah mencegah orang/masyarakat dari apa saja yang munkar (diingkari) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Amar ma'ruf Nahi Munkar adalah menjadi kelanjutan dan realisasi/isi dari pada da'wah Islam.
Da'wah Islam diikuti dengan amar ma'ruf nahi munkar itu hakikatnya adalah merupakan penggarapan/pengolahan masyarakat.
7.   Teori Perjuangan Muhammadiyah
Untuk mencapai maksud dan tujuan perjuangan Muhammadiyah (Islam) tersebut dimuka, ialah: “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, segala saluran/media yang akan langsung mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat haruslah diperjuangkan.
Saluran/media yang akan dapat mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat ada dua yaitu:
a.         Bidang politik kenegaraan, yang maksudnya untuk memegang pemerintahan (yang dalam negara demokrasi ialah dengan melalui lembaga kenegaraan) gunanya untuk dapat membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang berdasarkan ajaran Islam, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaannya.
                             b.          Bidang masyarakat yang maksudnya untuk menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat berdasarkan ajaran-ajaran Islam.
Untuk kepentingan dan kemenangan perjuangan Islam, kedua bidang perjuangan tersebut harus diisi dan dihadapinya, agar kedua-duanya dapat dikuasai untuk dapat melaksanakan maksud dalam mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya.
8.         Menurut Muhammadiyah sejak dahulu, untuk melaksanakan perjuangan idiologinya, membagi perjuangan umat Islam menjadi dua front, satu front untuk menghadapi perjuangan politik kenegaraan dan satu front untuk menghadapi perjuangan dalam bidang masyarakat. Masing-masing dengan alatnya sendiri-sendiri dengan caranya sendiri-sendiri, tetapi tetap dengan saling pengertian dan dalam tujuan yang sama.
            MUHAMMADIYAH – SECARA ORGANISASI – DENGAN KESADARAN MEMILIH DAN MENEMPATKAN DIRINYA BERJUANG DALAM MASYARAKAT
Muhammadiyah berjuang menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat dengan memberikan pengertian dan membentuk kesadaran masyarakat, agar masyarakat mau menerima dan melaksanakan ajaran dan ketentuan-ketentuan Islam bagi seluruh aspek kehidupannya.
Sedang untuk menghadapi perjuangan dalam bidang politik kenegaraan (perjuangan politik praktis), Muhammadiyah berpendapat haruslah dilakukan dengan alat perjuangan lain (alat perjuangan politik seperti Partai politik) yang berada diluar dan disamping organisasi Muhammadiyah, yang dapat memperjuangkan cita-cita kenegaraan yang sesuai dengan faham dan visi Muhammadiyah.
            Dalam hal itu, untuk kemaslahatan perjuangan Muhammadiyah, perlulah para anggota dan terutama para pimpinan Muhammadiyah memiliki kesadaran dan pandangan/orientasi politik.
9.   Menentukan teori, strategi dan taktik perjuangan bukanlah termasuk sesuatu yang diatur/ditentukan secara mutlak oleh agama, tetapi hal itu adalah sesuatu yang merupakan pemikiran dan perhitungan yang termasuk masalah dunia.
المراد بأمر الدنيا في قوله صلي الله عليه وسلم انتم اعلم بأمور دنياكم هو الامور  التي لم يبعث لأجله الانبياء (قوله مجلس الترجيح)

“Yang dimaksud dengan kata-kata “urusan duniamu” dalam sabda Rasulullah Saw. : “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”, ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi”. (Putusan Majelis Tarjih)
10.       Dalam berjuang menghadapi bidang masyarakat Muhammadiyah membagi manusia/masyarakat menjadi dua bagian, yaitu :
a.         Yang belum mau menerima ajaran Islam, disebut ummat da'wah.
                  b.         Yang  sudah mau menerima ajaran Islam, disebut ummat ijabah.
Terhadap ummat da'wah, kewajiban Muhammadiyah ialah berusaha sampai mereka mau menerima kebenaran ajaran Islam, setidak-tidaknya mereka mau mengerti dan tidak memusuhi.
Sedang terhadap ummat ijabah, kewajiban Muhammadiyah ialah menjaga dan memelihara agama mereka, serta  berusaha memurnikan dan menyempurnakan dalam ilmu dan amalnya.
Semuanya itu dilakukan dengan da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar yang sifatnya: tabsyir (menggembirakan), tajdid (pembaharuan) dan islah (membangun).
     11.        Muhammadiyah dengan masalah politik
Muhammadiyah tidak mengerjakan praktek politik. Muhammadiyah bukan dan tidak akan menjadi partai politik. Muhammadiyah pada dasarnya tidak memasuki lembaga-lembaga karya politik.
                        Semuanya itu bukan karena sebab sikap/pandangan yang negatif terhadap perjuangan politik, tetapi semata-mata karena teori dan strategi (khittah) perjuangannya serta menyadari sepenuh-penuhnya bahwa tugasnya menghadapi perjuangan dalam bidang masyarakat adalah sudah cukup berat dan mulia, tidak kalah penting dari pada perjuangan dalam bidang politik secara keseluruhan.
            Sedang mengenai masalah prinsip politik ataupun teori politik terutama yang menjadi kepentingan agama dan ummat Islam umumnya atau kepentingan Muhammadiyah khususnya, Muhammadiyah dapat bahkan wajib menghadapinya secara organisatoris, hanya caranya adalah menurut cara Muhammadiyah yang khas, antara lain ialah dengan tanpa ambisi politik; semata-mata adalah sebagai da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar.
    12.         Muhammadiyah adalah sudah menjadi sifatnya selalu mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan-peraturan serta dasar falsafah negara yang sah.
Kalau ada hukum, undang-undang atau peraturan negara yang dianggap menyalahi prinsip Islam atau merugikan kepentingan Muhammadiyah, Muhammadiyah merasa berkewajiban untuk membetulkannya, sebagai dawah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar.
   13.          Tugas melaksanakan Da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar adalah menjadi kewajiban tiap-tiap anggota Muhammadiyah (pria dan wanita) dan Muhammadiyah secara keseluruhan. Maka dari itu anggota Muhammadiyah bahkan sampai aparatnya sekalipun haruslah mempunyai sifat sebagai “shalihul muslih” ialah sebagai orang yang pribadinya shaleh dan mau serta sanggup berjuang untuk menshalehkan orang lain.
  14.           Untuk mengatur agar kehidupan dan jalan organisasi Muhammadiyah dapat:
            a. tepat : sesuai dan selalu pada prinsip-prinsipnya.
                  b. benar : sesuai dengan teori perjuangannya dan lurus menuju tujuannya.
                  c. tertib : sesuai dan tidak simpang siur.
                  d. lancar : maju terus untuk cepat sampai kepada tujuannya.
Perlu diadakan peraturan-peraturan yang berupa:
                              a.         Anggaran Dasar
                              b.         Anggaran Rumah Tangga
                              c.         Qa'idah-qa’idah
                              d.         Dan peraturan-peraturan lain yang diperlukan.


Pokok Pikiran Ketujuh:
“Pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan idiologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah, ialah MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.


Keterangan :
1.         Yang menjadi tujuan dan cita-cita perjuangan persyarikatan Muhammadiyah secara mutlak ialah terwujudnya suatu masyarakat dimana kesejahteraan, kebahagiaan dan keutamaan luas merata (kepribadian Muhammadiyah); masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia, yang diujudkan di atas dasar keadilan kejujuran, persaudaraan dan gotong royong yang bertolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu (Muqaddimah Anggaran Dasar).
     2.          Masyarakat yang demikian itulah yang diformulir dengan singkat: “MASYARAKAT     YANG SEBENAR-BENARNYA”.
     3.           Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itu, adalah merupakan rahmat Allah bagi  seluruh alam, yang akan menjamin sepenuh-penuhnya: keadilan, persamaan, keamanan, keselamatan dan kebebasan bagi semua anggotanya
     4.          Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itu selain merupakan kebahagiaan di dunia bagi seluruh manusia, akan juga menjadi tangga bagi ummat Islam memasuki pintu gerbang sorga "Jannatun Na'im", untuk mendapatkan keridlaan Allah yang abadi.









BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari hasil pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.       Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya.
2.       Latarbelakang didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a.              Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah
b.             Masuknya pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat

B.     Saran
Demikian makalah ini saya buat, terima kasih atas partisipasi saudara serta teman-teman, adapun kritik dan saran dari saudara serta teman-teman sekalian saya ucapkan banyak terima kasih.









Daftar Pustaka
Nasri, Imron (dkk). 2009. Manhaj Gerakan Muhammadiyah Ideologi, Khittah, dan Langkah,
Suara Muhammadiyah: Yogyakarta 
https://reynandorico.blogspot.co.id/2017/11/mukodimah-dan-anggaran-dasar.html   
Pasha, Mustafa Kamal (dkk). 2003. Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tajdid.
Citra Kasra Mandiri: Yogyakarta
PP Muhammadiyah. 2010. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 2005,
Suara Muhammadiyah: Yogyakarta
          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaringan Transportaasi

MAKALAH Jaringan Transportaasi Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah Sistem Transportasi Dosen Peng...